
KPU Kabupaten Puncak lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melakukan pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2025 pada Rabu (02/07/2025).
Pleno dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hesir Tabuni, hadir juga anggota BAWASLU Kabupaten Puncak dan DISDUKCAPIL Kabupaten Puncak. Dalam Pleno ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Periode Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 167.370 pemilih yang terdiri dari 88.015 pemilih laki-laki dan 79.355 pemilih perempuan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bahwa KPU Kabupaten harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memperbaharui Data Pemilih sesuai dengan keadaan data kependudukan terbaru dan melakukan pleno terbuka setiap 3 bulan, maka KPU Kabupaten Puncak akan melanjutkan pembaharuan data dan kembali melakukan pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III pada awal bulan Oktober 2025 mendatang.
SK DPB Triwulan II 2025 | DISINI