Berita Terkini

Untuk meningkatkan keakuratan data pemilih, KPU Kabupaten Puncak gelar pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026

Kamis, 2 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 di tingkat Kabupaten Puncak. Pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hesir Tabuni dan turut hadir bawasaldu Kabupaten Puncak dan jajaran sekretariat KPU Kabuppaten Puncak. Pada pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Puncak menetapkan Daftar Pemilih Triwulan I tahun 2026 di Kabupaten Puncak berjumlah  172.356 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 90.705 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 81.651 pemilih. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Puncak akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan akan kembali melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan DPB Periode Triwulan II Tahun 2026 pada tiga bulan berikutnya.

KPU Kabupaten Puncak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Semester II Melalui SIPOL

PUNCAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 serta Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak yang membuka sekaligus memberikan sambutan pembuka. Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Puncak, jajaran Sekretariat KPU, serta Ketua dan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten se-Kabupaten Puncak. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Puncak menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain membahas PAW, agenda utama lainnya adalah pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU menekankan pentingnya bagi partai politik untuk terus memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan guna menjamin validitas database partai di tingkat lokal maupun nasional. Selama kegiatan berlangsung, jajaran komisioner dan sekretariat memberikan penjelasan teknis mengenai Pemutakhiran Data Partai melalui aplikasi SIPOL. Para pengurus partai politik menyambut positif kegiatan ini dan terlibat aktif dalam diskusi interaktif terkait kendala teknis maupun administratif yang dihadapi di lapangan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Puncak berharap sinergi antara penyelenggara dan partai politik semakin solid dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemilu yang transparan, akuntabel, dan profesional di Kabupaten Puncak.

KPU Puncak melakukan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025

Sabtu, 06 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjuta (PDPB) triwulan IV di tingkat Kabupaten Puncak. Pleno di laksanakan di ruang rapat kantor perwakilan KPU Puncak di Timika dan dipimpin oleh Hesir Tabuni selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Puncak, hadir juga perwakilan BAWASLU Kabupaten Puncak serta DISDUKCAPIL Kabupaten Puncak yang hadir secara daring via Zoom meeting. Pada pleno ini KPU Puncak menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan IV Kabupaten Puncak sebanyak 172.020 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 90.507 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 81.513 pemilih, dengan demikian jumlah daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 di Kabupaten Puncak mengalami penambahan sebanyak 2.246 pemilih dari periode triwulan III yaitu sebanyak 169.774 pemilih. Penambahan pemilih ini terjadi karena adanya pemilih yang masuk ke Kabupaten Puncak maupun pemilih yang genap usia memilih atau pemilih potensial. Untuk mengtahui jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 secara lebih rinci dapat dilihat DISINI

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Puncak melakukan coklit terbatas

Puncak — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih secara langsung di dua distrik, yaitu Distrik Omukia dan Distrik Pogoma. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan coklit pada hari Kamis, 13 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Puncak, Hesir Tabuni, bersama seluruh jajaran Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan informasi pemilih, termasuk data identitas, status kependudukan, serta memastikan pemilih yang tercatat benar-benar berdomisili di wilayah tersebut. Hesir Tabuni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data secara berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan bahwa data pemilih yang kita miliki benar-benar valid dan akurat. Ini menjadi tanggung jawab kita agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terfasilitasi hak pilihnya,” ujarnya. KPU Kabupaten Puncak akan terus melakukan pemutakhiran data demi menghasilkan daftar pemilih berkualitas dan juga memastikan daftar pemilih akan terus diperbaharui untuk menjaga keakuratan daftar pemilih di Kabupaten Puncak.

KPU Puncak melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Puncak. Pleno di laksanakan di ruang rapat kantor perwakilan KPU Puncak di Timika yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Puncak Hesir Tabuni, hadir juga BAWASLU Kabupaten Puncak serta Perwakilan DISDUKCAPIL Kabupaten Pucak. Pada pleno PDPB periode Triwulan III Tahun 2025 ini KPU Kabupaten Puncak menetapkan sebanyak 169.774 pemilih yang terdiri dari 89.309 pemilih laki-laki dan 80.465 pemilih perempuan, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.404 pemilih dari DPB Periode sebelumnya yang berjumlah 167.370 pemilih, penambahan pemilih ini terjadi karena pemilih pindah masuk ke Kabupaten Puncak maupun pemilih potensial atau yang sudah genap usia memilih. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Puncak akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan akan kembali melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan DPB Periode Triwulan IV Tahun 2025 di akhir tahun 2025 mendatang. Selengkapnya mengenai DPB Triwulan III Tahun 2025 terlampir dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Triwulan III Tahun 2025 yang dapat diunduh melalui JDIH.KPU_Puncak