Berita Terkini

KPU Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap PILKADA 2024

Jumat, 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, BAWASLU Kabupaten Puncak, DANDIM 1717 Kabupaten Puncak, Perwakilan Kapolres Kabupaten Puncak, Dinas DUKCAPIL Kabupaten Puncak, Kepala Distrik, Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) dan Juga Ketua Panitia Pengawasan tingkat Distrik (PANDIS) serta Perwakilan dari pasangan Calon atau PARPOL di Kabupaten Puncak. KPU Puncak Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak berjumlah 167.376 Pemilih yang terdiri dari 88.024 Pemilih Laki-laki dan 79.352 Pemilih Perempuan. selanjutnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2024 KPU Puncak dibantu badan adhoc se-Kabupaten Puncak akan melaksanakan pelayanan pindah memilih atau yang disebut sebagai DPTb hingga h-7 PILKADA Tahun 2024 atau tanggl 20 November 2024. dokumentasi.

KPU Puncak melaksanakan Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Tingkat Kabupaten untuk PILKADA 2024

Minggu, 11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Puncak untuk PILKADA serentak tahun 2024. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Kabag Ops. Polres Puncak, DANDIM 1717 Kab. Puncak, Kepala Distrik dan Tokoh Masyarakat se-kabupaten Puncak serta seluruh Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) se-Kabupaten Puncak yang membaca rekapan DPS masing-masing distrik di Puncak. Dalam Pleno, KPU Kabupaten Puncak menetapkan DPS Kabupaten Puncak berjumlah 167.358 pemilih yang terdiri dari 88.010 laki-laki dan 79.348 perempuan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan di distrik dan kampung di kabupaten puncak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara tanggal 5  sd. 13 September 2024 sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dalam keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. dokumentasi.

DP4 Pilkada Kabupaten Puncak mencapai 156.863 Orang

PUNCAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak telah menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi DP4 dari KPU RI pada tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 156.863 Orang yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 82.488 orang dan pemilih perempuan sebanyak 74.375 Orang. dalam daftar pemilih tersebut terdapat penambahan 1.327 Orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) PEMILU 2024 kemarin yaitu sebanyak 155.536 Orang. KPU Puncak juga telah melakukan pemetaan TPS bersama badan adhoc berdasarkan data tersebut. Pada tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Puncak akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) yang diperkirakan berjumlah 539 orang untuk melakukan pencocokan dan penelitian data (COKLIT) di lapangan, tahapan COKLIT dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni sampai Juli tahun 2024 dengan mendatangi pemilih dan mencocokan data yang dimiliki apakah sudah benar atau perlu perbaikan, dan juga akan mencoret data yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI, Pindah Domisili dan mencatat pemilih baru untuk ditambahkan kedalam daftar pemilih. Terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada PILKADA Serentak ini di Kabupaten Puncak berjumlah 351 TPS atau mengalami penurunan dari Pemilu 2024 yang berjumlah 622 TPS. hal ini karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, satu TPS maksimal 600 Orang atau lebih banyak dari maksimal pemilih per-TPS pada PEMILU 2024 yaitu 300 Orang. PILKADA Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Puncak akan digelar pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.   GALERI