Berita Terkini

KPU Kabupaten Puncak lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melakukan pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2025 pada Rabu (02/07/2025). Pleno dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hesir Tabuni, hadir juga anggota BAWASLU Kabupaten Puncak dan DISDUKCAPIL Kabupaten Puncak. Dalam Pleno ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Periode Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 167.370 pemilih yang terdiri dari 88.015 pemilih laki-laki dan 79.355 pemilih perempuan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bahwa KPU Kabupaten harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memperbaharui Data Pemilih sesuai dengan keadaan data kependudukan terbaru dan melakukan pleno terbuka setiap 3 bulan, maka KPU Kabupaten Puncak akan melanjutkan pembaharuan data dan kembali melakukan pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III pada awal bulan Oktober 2025 mendatang. SK DPB Triwulan II 2025 | DISINI

2 Orang CPNS bergabung dengan Sekretariat KPU Kabupaten Puncak

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak mereima 2 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkunan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Kedua CPNS diharapkan membawa semangat baru serta kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan yang transparan dan profesional. Selamat datang dan selamat bertugas! Semoga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui dedikasi dan kerja nyata di KPU Kabupaten Puncak.

4 Orang PPPK Kabupaten Puncak ucapkan Sumpah/Janji

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Jumat, 23 mei 2025. Untuk Periode I tahun 2024 ini KPU melantik 3.486 Pegawai yang tersebar di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk 4 Pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Puncak. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diikuti oleh seluruh PPPK se-Indonesia. bagi PPPK di Sekretriat Jenderal KPU mengikuti secara langsung dan di Sekretariat KPU seluruh indonesia mengikuti secara daring.

Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak tahun 2024

Kamis, 27 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melakukan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak tahun 2024. Dalam pleno tersebut pasangan nomor urut 1 yaitu Elvis Tabuni, SE.MM dan Naftali Akawal, SE ditetapkan sebagai Buapti dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak periode 2025 - 2030. Dokumentasi  

KPU Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap PILKADA 2024

Jumat, 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, BAWASLU Kabupaten Puncak, DANDIM 1717 Kabupaten Puncak, Perwakilan Kapolres Kabupaten Puncak, Dinas DUKCAPIL Kabupaten Puncak, Kepala Distrik, Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) dan Juga Ketua Panitia Pengawasan tingkat Distrik (PANDIS) serta Perwakilan dari pasangan Calon atau PARPOL di Kabupaten Puncak. KPU Puncak Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak berjumlah 167.376 Pemilih yang terdiri dari 88.024 Pemilih Laki-laki dan 79.352 Pemilih Perempuan. selanjutnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2024 KPU Puncak dibantu badan adhoc se-Kabupaten Puncak akan melaksanakan pelayanan pindah memilih atau yang disebut sebagai DPTb hingga h-7 PILKADA Tahun 2024 atau tanggl 20 November 2024. dokumentasi.

KPU Puncak melaksanakan Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Tingkat Kabupaten untuk PILKADA 2024

Minggu, 11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Puncak untuk PILKADA serentak tahun 2024. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Kabag Ops. Polres Puncak, DANDIM 1717 Kab. Puncak, Kepala Distrik dan Tokoh Masyarakat se-kabupaten Puncak serta seluruh Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) se-Kabupaten Puncak yang membaca rekapan DPS masing-masing distrik di Puncak. Dalam Pleno, KPU Kabupaten Puncak menetapkan DPS Kabupaten Puncak berjumlah 167.358 pemilih yang terdiri dari 88.010 laki-laki dan 79.348 perempuan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan di distrik dan kampung di kabupaten puncak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara tanggal 5  sd. 13 September 2024 sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dalam keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. dokumentasi.