
Minggu, 11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Puncak untuk PILKADA serentak tahun 2024. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Kabag Ops. Polres Puncak, DANDIM 1717 Kab. Puncak, Kepala Distrik dan Tokoh Masyarakat se-kabupaten Puncak serta seluruh Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) se-Kabupaten Puncak yang membaca rekapan DPS masing-masing distrik di Puncak. Dalam Pleno, KPU Kabupaten Puncak menetapkan DPS Kabupaten Puncak berjumlah 167.358 pemilih yang terdiri dari 88.010 laki-laki dan 79.348 perempuan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan di distrik dan kampung di kabupaten puncak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara tanggal 5 sd. 13 September 2024 sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dalam keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. dokumentasi.