
KPU Puncak melaksanakan Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap PILKADA 2024
Jumat, 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Puncak, BAWASLU Kabupaten Puncak, DANDIM 1717 Kabupaten Puncak, Perwakilan Kapolres Kabupaten Puncak, Dinas DUKCAPIL Kabupaten Puncak, Kepala Distrik, Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) dan Juga Ketua Panitia Pengawasan tingkat Distrik (PANDIS) serta Perwakilan dari pasangan Calon atau PARPOL di Kabupaten Puncak.
KPU Puncak Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak berjumlah 167.376 Pemilih yang terdiri dari 88.024 Pemilih Laki-laki dan 79.352 Pemilih Perempuan. selanjutnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2024 KPU Puncak dibantu badan adhoc se-Kabupaten Puncak akan melaksanakan pelayanan pindah memilih atau yang disebut sebagai DPTb hingga h-7 PILKADA Tahun 2024 atau tanggl 20 November 2024.
dokumentasi.