
KPU Puncak melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Kamis, 2 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Puncak.
Pleno di laksanakan di ruang rapat kantor perwakilan KPU Puncak di Timika yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Puncak Hesir Tabuni, hadir juga BAWASLU Kabupaten Puncak serta Perwakilan DISDUKCAPIL Kabupaten Pucak. Pada pleno PDPB periode Triwulan III Tahun 2025 ini KPU Kabupaten Puncak menetapkan sebanyak 169.774 pemilih yang terdiri dari 89.309 pemilih laki-laki dan 80.465 pemilih perempuan, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.404 pemilih dari DPB Periode sebelumnya yang berjumlah 167.370 pemilih, penambahan pemilih ini terjadi karena pemilih pindah masuk ke Kabupaten Puncak maupun pemilih potensial atau yang sudah genap usia memilih.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Puncak akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan akan kembali melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan DPB Periode Triwulan IV Tahun 2025 di akhir tahun 2025 mendatang.
Selengkapnya mengenai DPB Triwulan III Tahun 2025 terlampir dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Triwulan III Tahun 2025 yang dapat diunduh melalui JDIH.KPU_Puncak