Berita Terkini

Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Puncak gelar rapat koordinasi bersama badan Adhoc penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Puncak

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak telah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Puncak dalam rangka persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten Puncak untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Penyelenggara di tingkat bawah untuk Pembentukan KPPS. Kegiatan ini digelar di hotel Horison Ultima Timika dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 25 Distrik/Kecamatan di Kabupaten Puncak dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 206 Kampung. Dalam acara ini, peserta diberikan pemahaman syarat serta tahapan dalam pembentukan KPPS. Dalam kegiatan ini juga dibuka ruang diskusi bagi para peserta untuk bertukar informasi, pengalaman dan langkah langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin akan dihadapi dalam tahapan perekrutan KPPS.

Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Puncak

#TemanPemilih, Jadwal Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Puncak akan dilaksanakan berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut : 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023; 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023; 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS tangga 11 Desember 2023 sampai 22 Desember 2023; 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023; 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023; 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dimulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023; 7. Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024; 8. Pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Adapun masa kerja KPPS yaitu selama 1 (satu) Bulan dimulai  tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Lihat Keputusan  KPU nomor 1669 Tahun 2023

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih, Pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Hasil Rapat dituangkan dalam Berita Acara nomor 391/PL.01.04-BA/2/2023 tentang penetapan Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat di lihat/diunduh melalui link di bawah ini. Berita Acara

KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Daftar Calon Tetap dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih Pada hari rabu tanggal 1 november 2023, KPU Kabupaten Puncak telah melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Daftar Calon Tetap dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Pimpinan 18 Partai Politik tingkat Kabupaten Puncak. Dalam rapat ini KPU bersama 18 Partai Politik memastikan data Bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Puncak dari setiap partai Politik sudah falid untuk disahkan atau ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak pada Pemilihan Umum Tahun 2024 #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

Uji Publik Tahap I Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Uji Publik Tahap I Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Puncak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ilaga, 10 Desember 2022. Tata cara penyusunan dan penataan dapil sudah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk di Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022. KPU Kabupaten Puncak dalam penyusunan dan penataan dapil juga berpedoman pada 7 prinsip yang sudah digariskan dalam UU Pemilu. Uji Publik selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 13 dan 15 Desember 2022 di Timika.