Berita Terkini

Tidak ada Bakal Calon Perseorangan dalam PILKADA Puncak Tahun 2024

Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak telah resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024. Sejak dibuka penerimaan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorang pada tanggal 8 mei 2024 tidak ada pasangan calon yang menyerahkan dokumen, oleh karena itu PILKADA serentak Tahun 2024 Kabupaten Puncak tidak ada pasangan bakal Calon Perseorangan.

Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Puncak gelar rapat koordinasi bersama badan Adhoc penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Puncak

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak telah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Puncak dalam rangka persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten Puncak untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Penyelenggara di tingkat bawah untuk Pembentukan KPPS. Kegiatan ini digelar di hotel Horison Ultima Timika dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 25 Distrik/Kecamatan di Kabupaten Puncak dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 206 Kampung. Dalam acara ini, peserta diberikan pemahaman syarat serta tahapan dalam pembentukan KPPS. Dalam kegiatan ini juga dibuka ruang diskusi bagi para peserta untuk bertukar informasi, pengalaman dan langkah langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin akan dihadapi dalam tahapan perekrutan KPPS.

Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Puncak

#TemanPemilih, Jadwal Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Puncak akan dilaksanakan berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut : 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023; 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023; 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS tangga 11 Desember 2023 sampai 22 Desember 2023; 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023; 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023; 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dimulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023; 7. Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024; 8. Pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Adapun masa kerja KPPS yaitu selama 1 (satu) Bulan dimulai  tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Lihat Keputusan  KPU nomor 1669 Tahun 2023