
#TemanPemilih, Jadwal Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Puncak akan dilaksanakan berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut : 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023; 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023; 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS tangga 11 Desember 2023 sampai 22 Desember 2023; 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023; 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023; 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dimulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023; 7. Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024; 8. Pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Adapun masa kerja KPPS yaitu selama 1 (satu) Bulan dimulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Lihat Keputusan KPU nomor 1669 Tahun 2023