PUNCAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 serta Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak yang membuka sekaligus memberikan sambutan pembuka. Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Puncak, jajaran Sekretariat KPU, serta Ketua dan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten se-Kabupaten Puncak. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Puncak menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain membahas PAW, agenda utama lainnya adalah pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU menekankan pentingnya bagi partai politik untuk terus memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan guna menjamin validitas database partai di tingkat lokal maupun nasional. Selama kegiatan berlangsung, jajaran komisioner dan sekretariat memberikan penjelasan teknis mengenai Pemutakhiran Data Partai melalui aplikasi SIPOL. Para pengurus partai politik menyambut positif kegiatan ini dan terlibat aktif dalam diskusi interaktif terkait kendala teknis maupun administratif yang dihadapi di lapangan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Puncak berharap sinergi antara penyelenggara dan partai politik semakin solid dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemilu yang transparan, akuntabel, dan profesional di Kabupaten Puncak.