Berita Terkini

KPU Puncak melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode triwulan III Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Puncak. Pleno di laksanakan di ruang rapat kantor perwakilan KPU Puncak di Timika yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Puncak Hesir Tabuni, hadir juga BAWASLU Kabupaten Puncak serta Perwakilan DISDUKCAPIL Kabupaten Pucak. Pada pleno PDPB periode Triwulan III Tahun 2025 ini KPU Kabupaten Puncak menetapkan sebanyak 169.774 pemilih yang terdiri dari 89.309 pemilih laki-laki dan 80.465 pemilih perempuan, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.404 pemilih dari DPB Periode sebelumnya yang berjumlah 167.370 pemilih, penambahan pemilih ini terjadi karena pemilih pindah masuk ke Kabupaten Puncak maupun pemilih potensial atau yang sudah genap usia memilih. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Puncak akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan akan kembali melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan DPB Periode Triwulan IV Tahun 2025 di akhir tahun 2025 mendatang. Selengkapnya mengenai DPB Triwulan III Tahun 2025 terlampir dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Triwulan III Tahun 2025 yang dapat diunduh melalui JDIH.KPU_Puncak

KPU Kabupaten Puncak lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melakukan pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2025 pada Rabu (02/07/2025). Pleno dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hesir Tabuni, hadir juga anggota BAWASLU Kabupaten Puncak dan DISDUKCAPIL Kabupaten Puncak. Dalam Pleno ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Puncak Periode Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 167.370 pemilih yang terdiri dari 88.015 pemilih laki-laki dan 79.355 pemilih perempuan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bahwa KPU Kabupaten harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memperbaharui Data Pemilih sesuai dengan keadaan data kependudukan terbaru dan melakukan pleno terbuka setiap 3 bulan, maka KPU Kabupaten Puncak akan melanjutkan pembaharuan data dan kembali melakukan pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III pada awal bulan Oktober 2025 mendatang. SK DPB Triwulan II 2025 | DISINI

2 Orang CPNS bergabung dengan Sekretariat KPU Kabupaten Puncak

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak mereima 2 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkunan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Kedua CPNS diharapkan membawa semangat baru serta kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan yang transparan dan profesional. Selamat datang dan selamat bertugas! Semoga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui dedikasi dan kerja nyata di KPU Kabupaten Puncak.

4 Orang PPPK Kabupaten Puncak ucapkan Sumpah/Janji

Puncak, kab-puncak.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Jumat, 23 mei 2025. Untuk Periode I tahun 2024 ini KPU melantik 3.486 Pegawai yang tersebar di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk 4 Pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Puncak. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diikuti oleh seluruh PPPK se-Indonesia. bagi PPPK di Sekretriat Jenderal KPU mengikuti secara langsung dan di Sekretariat KPU seluruh indonesia mengikuti secara daring.

Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak tahun 2024

Kamis, 27 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak melakukan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak tahun 2024. Dalam pleno tersebut pasangan nomor urut 1 yaitu Elvis Tabuni, SE.MM dan Naftali Akawal, SE ditetapkan sebagai Buapti dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak periode 2025 - 2030. Dokumentasi