
DP4 Pilkada Kabupaten Puncak mencapai 156.863 Orang
PUNCAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak telah menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi DP4 dari KPU RI pada tanggal 19 Mei 2024 sebanyak 156.863 Orang yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 82.488 orang dan pemilih perempuan sebanyak 74.375 Orang. dalam daftar pemilih tersebut terdapat penambahan 1.327 Orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) PEMILU 2024 kemarin yaitu sebanyak 155.536 Orang. KPU Puncak juga telah melakukan pemetaan TPS bersama badan adhoc berdasarkan data tersebut.
Pada tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Puncak akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) yang diperkirakan berjumlah 539 orang untuk melakukan pencocokan dan penelitian data (COKLIT) di lapangan, tahapan COKLIT dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni sampai Juli tahun 2024 dengan mendatangi pemilih dan mencocokan data yang dimiliki apakah sudah benar atau perlu perbaikan, dan juga akan mencoret data yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI, Pindah Domisili dan mencatat pemilih baru untuk ditambahkan kedalam daftar pemilih.
Terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada PILKADA Serentak ini di Kabupaten Puncak berjumlah 351 TPS atau mengalami penurunan dari Pemilu 2024 yang berjumlah 622 TPS. hal ini karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, satu TPS maksimal 600 Orang atau lebih banyak dari maksimal pemilih per-TPS pada PEMILU 2024 yaitu 300 Orang.
PILKADA Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Puncak akan digelar pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.
GALERI